Pesugihan, Apa Itu?

Pesugihan, Apa Itu?
 Assalamu'alaikum
Bu Herlini, ada hal yang ingin saya tanyakan. Apa itu pesugihan? Apa termasuk perbuatan syirik? Benarkah perlu tumbal manusia? Apakah ruh korban tumbal diterima Allah? Halalkah uang hasil pesugihan? Bisakah pesugihan dihentikan? Mohon jawabannya. Syukron.
Wassalamu'alaikum
Msi, Jakarta
 Wa'alaikumussalam
        
Sugih secara bahasa adalah kaya. Sedangkan upaya agar seseorang menjadi sugih (kaya) disebut pesugihan. Bisa juga berarti ilmu mendapatkan harta kekayaan, atau dalam istilah asing disebut getting rich. Sepanjang pengetahuan saya, pesugihan tersebut berhubungan dengan makhluk gaib (jin).
Tidak ada yang gratis saat manusia membutuhkan pertolongan makhluk gaib. Sebab, satu sama lainnya saling mengambil manfaat. Bisa dengan tumbal, apa pun bentuk dan macam tumbalnya.                    
Apakah pesugihan ini termasuk perbuatan syirik? Ya benar, pesugihan termasuk syirik sebab meyakini ada yang memiliki kekuataan atau dapat memberi manfaat dan mudharat selain Allah swt. Dalam akidah Islam, hanya Allah swt yang Maha Berkuasa atas segala apa yang ada di langit dan bumi. Hanya Allah swt yang kita sembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan (QS Al-Fatihah [1]: 5).

Seperti disebut dalam firman-Nya, “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuz),” (QS Al-An’am [6]: 59).                                                                                              
Memohon pertolongan kepada orang mati, ruh atau jin untuk memudahkan urusannya, misalnya minta diberi kekayaan tanpa susah payah berusaha, termasuk pesugihan. Biasanya dalam pesugihan tersebut tidak lepas dari praktek sihir, perdukunan, jimat, mantra dan jampi-jampi.
Rasulullah saw melarang kesemuanya itu sebagaimana sabdanya:
“Barangsiapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad,” (HR Abu Daud).
“Barangsiapa menggantungkan jimat (tamimah) maka ia telah syirik,” (HR Ahmad).
“Sesungguhnya bermantera (ar-ruqa’), dan jimat, dan pekasih/pelet (at-tiwalah) adalah syirik,” (HR Ibnu Majah).
Barang siapa mendatangi tukang ramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, (HR Muslim).
  
Islam mengajarkan umatnya untuk meminta hanya kepada Allah swt dalam semua kebutuhan/hajat yang diinginkan, tentu saja dengan diiringi ikhtiar sebagai manusia. Sabda Rasulullah saw, "Apabila kamu meminta, maka mintalah kepada Allah swt dan bila kamu minta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah swt." (HR Tirmidzi, hasan shahih).
Tentu saja uang hasil pesugihan termasuk haram karena didapat dengan cara tidak halal. Untuk menghentikannya, bisa dengan menyebarkan dan mengajarkan kembali akidah Islam yang benar dan menanamkan tauhid sejak dini. Selain itu, hindarilah lingkungan yang sudah terbiasa melakukan pesugihan tersebut. Wallahu‘alam bishshawab.  (http://www.ummi-online.com/)

Komentar

dakwatuna.com

Postingan Populer